Menu

Diduga Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil Innova Reborn

Dahari 2 Apr 2026, 00:32
Diduga Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil Innova Reborn
Diduga Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil Innova Reborn

RIAU24.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai-Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB memasuki babak baru.

Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni mobil Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. 

Kecelakaan tersebut memang tergolong ringan, tanpa korban jiwa, namun mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia menyampaikan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang dikemudikan AN (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.

Setibanya di TKP, kendaraan tersebut diduga mengalami hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep, sehingga kendaraan bergerak ke jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan MKA (23) dengan penumpang Hendrik Fernanda H (37) yang merupakan wakil ketua II DPRD Bengkalis sehingga tabrakan tidak dapat dihindari karena jarak yang sudah terlalu dekat.

Akibat kejadian ini, pengemudi Toyota Fortuner mengalami luka pada tangan kanan, sementara penumpangnya mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn mengalami luka pada bagian bibir serta memar di bagian dahi.

Adapun proses penanganan perkara, petugas Satlantas Polres Bengkalis telah melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Toyota Kijang Innova Reborn.

Hasilnya, pengemudi AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedangkan penumpang lainnya berinisial RP dinyatakan negatif. Untuk pengemudi mobil Toyota Fortuner, MKA hasil tes urine menunjukkan negatif.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, microsleep dialami pengemudi diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika,sehingga menyebabkan menurunnya konsentrasi saat berkendara," ungkap Kasatlantas Polres Bengkalis, Kamis 2 April 2026.

Atas peristiwa ini pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Reborn ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Saat ini, anggota Satlantas Polres Bengkalis tengah melaksanakan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),"pungkasnya.