Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bukit Batu
Tidak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dari tersangka PPR.
"Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine," ujar Kapolsek.
“Atas perbuatannya, tersangka berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu,”sambung Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,”pungkasnya.