Satu Ons Sabu dan Satu Pelaku Ditangkap di Damon Oleh Satnarkoba Bengkalis
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial Sugik yang kini masih dalam penyelidikan,"ujarnya.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini komitmen kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkalis,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.