Satu Bandar Masuk DPO, Dua Pelaku Diringkus Polsek Mandau
Kompol Primadona menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” ungkap Kapolsek
Menurutnya, adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan satu bungkus rokok tempat menyimpan narkoba.
"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya.
Disamping itu, petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 yang siap melayani selama 24 jam,"katanya