Menu

Satu Bandar Masuk DPO, Dua Pelaku Diringkus Polsek Mandau

Dahari 14 Apr 2026, 08:42
Satu Bandar Masuk DPO, Dua Pelaku Diringkus Polsek Mandau
Satu Bandar Masuk DPO, Dua Pelaku Diringkus Polsek Mandau

RIAU24.COM - Pada sebuah operasi cepat yang dilakukan oleh polsek Mandau Senin 13 April 2026 malam. Petugas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu saat berada dalam penguasaanya.

AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AOF (34). Kemudian, tanpa menunggu waktu lama, tim melakukan pengembangan ke rumah AOF yang masih berada di wilayah yang sama.

Di lokasi kedua, tepatnya di kamar belakang rumah tersangka AOF, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit hp diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, AOF mengungkapkan bahwa sabu itu diperolehnya dari I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Selasa 24 April 2026.

Kompol Primadona menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” ungkap Kapolsek

Menurutnya, adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan satu bungkus rokok tempat menyimpan narkoba.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya.

Disamping itu, petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 yang siap melayani selama 24 jam,"katanya 

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.