Menu

Hasil Pengembangan, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Dahari 17 Apr 2026, 00:34
Hasil Pengembangan, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Hasil Pengembangan, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu

PI juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya yaitu RAPP. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RAPP Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.

“Kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolsek.

Dari hasil tes urine, tersangka P.I dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sementara tersangka RAPP positif narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua