Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap Diduga Edarkan Sabu
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap Diduga Edarkan Sabu
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Polres Bengkalis menegaskan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.