SB Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Patimura Bengkalis dan Positif Narkoba
SB Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Patimura Bengkalis dan Positif Narkoba
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya menunjukkan bahwa SB positif narkoba.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,"ujar AKP Tidar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.
Baca juga: Saat Musrenbang RKPD Riau 2027, Bupati Kasmarni Perkuat Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba," Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar masyarakat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.