Penghulu Kampung Langkai Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Polres Siak Amankan 4 Tersangka
RIAU24.COM - SIAK, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang oknum penghulu kampung.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya berinisial IG alias I.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkotika tersebut diserahkan kepada RS alias R. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Benny.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), R alias A (42), dan SP (58). Dari hasil pemeriksaan awal, A dan RS diduga berperan sebagai bandar, sementara R berperan sebagai kurir. Sedangkan SP diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Berdasarkan hasil tes urine, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” tambahnya.