Operasi Antik 2026, Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bunga Raya
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip bening, empat plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark, serta satu unit sepeda motor Honda CBR.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. Peran tersangka cukup aktif sebagai bandar dalam jaringan ini,” jelas AKP Benny.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.