Menu

Operasi Antik 2026, Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bunga Raya

Lina 4 May 2026, 13:13
Operasi Antik 2026, Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bunga Raya
Operasi Antik 2026, Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bunga Raya

RIAU24.COM - SIAK, RIAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial IG alias I (41) diamankan di wilayah Kecamatan Bunga Raya dengan barang bukti sabu seberat 135,8 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Wirakesuma, Dusun Tani Jaya, Kampung Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Sekira pukul 18.00 WIB, tim menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Benny.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka IG yang diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam tas hitam yang dibawa tersangka. Total berat kotor barang bukti mencapai 135,8 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip bening, empat plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark, serta satu unit sepeda motor Honda CBR.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. Peran tersangka cukup aktif sebagai bandar dalam jaringan ini,” jelas AKP Benny.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.(Lin)