Menu

Polisi Amankan 5,07 Gram Barang Bukti Sabu dan Satu Pelaku

Dahari 4 May 2026, 10:19
Polisi Amankan 5,07 Gram Barang Bukti Sabu dan Satu Pelaku
Polisi Amankan 5,07 Gram Barang Bukti Sabu dan Satu Pelaku

RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah memastikan target, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial FD (39) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar tindak pidana narkotika.

Hal ini ditunjukan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika oleh Polres Bengkalis. Seperti pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026 (Non TO).

"Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dengan pelaku inisial FD,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, Senin 4 Mei 2026.

AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, petugas kita menemukan sejumlah barang bukti sabu sabu 5,07 gram," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua