Polisi Amankan 5,07 Gram Barang Bukti Sabu dan Satu Pelaku
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua puluh paket kecil dan satu paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,07 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu handphone, satu unit timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D (dalam penyelidikan) melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp dengan sistem “lempar”.
"Tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp8.000.000 dan baru membayar sebagian sebesar Rp3.000.000 sabu tersebut," ujarnya.
Selain itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.