Pansus DPRD Bengkalis Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
RIAU24.COM - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pembahasan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Selasa 05 Mei 2026.
Ranperda ini bertujuan untuk melindungi dan menetapkan lahan pertanian secara berkelanjutan agar tidak beralih fungsi, sekaligus menjaga ketersediaan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dalam jangka panjang.
Ketua Pansus, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta saran dan masukan dari dinas terkait demi menyempurnakan Ranperda tersebut.
"Kami menegaskan DPRD juga akan mencari referensi dari daerah lain telah memiliki perda serupa sebagai bahan pembanding untuk mendukung keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Bengkalis," ujar Wawan sapaan akrab.
Plt Kepala Dinas TPHP Supandi menyampaikan bahwa secara administrasi Ranperda tersebut telah lengkap, tinggal mencari referensi dari daerah lain yang telah terlebih dahulu mengimplementasikan perda serupa.
Sekretaris Dinas TPHP Syafrizal menjelaskan bahwa peta lahan pangan berkelanjutan sesuai regulasi akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).