Seorang Warga Bantan Bengkalis Diringkus Satnarkoba
RIAU24.COM - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan oleh jajaran Polres Bengkalis.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan pengungkapan kasus itu terjadi Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Padang Permai, Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MKR alias R (25) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan padang Permai Desa Mentayan,"ungkap Tidar Laksono, Jumat 15 Mei 2026.
Menurutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.