Menu

Seorang Warga Bantan Bengkalis Diringkus Satnarkoba

Dahari 15 May 2026, 11:48
Seorang Warga Bantan Bengkalis Diringkus Satnarkoba
Seorang Warga Bantan Bengkalis Diringkus Satnarkoba

RIAU24.COM - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan oleh jajaran Polres Bengkalis.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan pengungkapan kasus itu terjadi Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Padang Permai, Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MKR alias R (25) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan padang Permai Desa Mentayan,"ungkap Tidar Laksono, Jumat 15 Mei 2026.

Menurutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki laki gerak gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,”katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram serta satu unit handphone Android diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif kandungan dari narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,”pungkasnya menegaskan.