Seorang Warga Bantan Bengkalis Diringkus Satnarkoba
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki laki gerak gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,”katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram serta satu unit handphone Android diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif kandungan dari narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.