Pansus KLA DPRD Bengkalis Gelar Rapat Perdana
“Pada intinya perlu lebih mendetail lagi. Jangan sampai naskah akademis kembali ke pembahasan awal. Hasil koreksi dari provinsi sebaiknya dimasukkan ke dalam naskah akademis agar penyusunan Perda ini lebih maksimal,” kata Hardianto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Emelda, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip tata pemerintahan baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum.
Selain itu, penyelenggaraan KLA juga mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak dengan melibatkan mereka dalam proses partisipasi dan penyampaian pendapat terhadap berbagai hal yang mempengaruhi kehidupan mereka.
“Anak harus diberikan ruang untuk berpartisipasi, mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya,”ujar Emelda.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Laurensius Tampubolon menyoroti Bab X Pasal 77 terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Menurutnya, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar Perda yang disusun nantinya dapat berjalan secara efektif.