Menu

Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Dahari 18 May 2026, 12:23
Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, 1 unit handphone, alat hisap sabu (bong), 6 kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam.

"Untuk total berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polisi turut mengungkap bahwa sabu itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman: 12Lihat Semua