Empat Pelaku Narkoba di Wilayah Bantan Diringkus Polisi
Kemudian, tim bergerak cepat, sekira pukul 04.15 WIB di Dusun Teluk Pesisir dengan menangkap MTH. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu total 1,74 gram, HP, korek api, kaca pirek, alat hisap (bong), hingga tas penyimpanan barang bukti.
“MTH mengaku sabu diperoleh dari E. Langsung kita kembangkan dengan menangkap E (46) di Desa Deluk,"ujarnya.
Dari pelaku E (46) petugas menemukan tumpukan barang bukti yakni 9 bungkus sabu dengan berat total mencapai 12,24 gram, lengkap dengan 1 butir ekstasi, timbangan digital akurat, cartridge etomidate, dua HP, serta uang tunai Rp 550 ribu hasil transaksi.
Kepada petugas, tersangka inisial E mengakui nama pemasok utamanya berinisial E alias K yang berada di Desa Jangkang. Tim bergerak ke Desa Jangkang dan meringkus berinisial E alias K di kediamannya tanpa perlawanan.
"Di tempat ini disita 2 paket sabu seberat 4,94 gram, dua HP, dompet, alat hisap, uang tunai Rp 800 ribu. Mereka ini diduga sebagai sumber utama pasokan barang haram yang menguasai wilayah Kecamatan Bantan. Meski demikian, berinisial E alias K mengakui masih ada hubungan dengan sosok lain berinisial K yang kini masih (DPO),"ungkapnya.
Tidar Laksono menerangkan bahwa, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dengan ancaman pidana berat.