Berikut Poin Penting Revisi UU Polri
RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan poin penting dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mulai dibahas bersama pemerintah.
"Revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong transformasi institusi kepolisian menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabe," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Senin 25 Mei 2026.
Tambahnya, RUU Polri telah disampaikan DPR kepada Presiden melalui Surat Nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
"RUU Polri merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Pokok-pokok pengaturan tersebut yakni:
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.