Menu

Pengedar Sabu di Desa Deluk Bantan Bengkalis Dibekuk Polisi

Dahari 26 May 2026, 14:00
Pengedar Sabu di Desa Deluk Bantan Bengkalis Dibekuk Polisi
Pengedar Sabu di Desa Deluk Bantan Bengkalis Dibekuk Polisi

"Sekitar pukul 07.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka E alias M di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram,"ujarnya.

Selain itu, polisi turut menyita 1 butir ekstasi, 2 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 cartridge etomidate, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E alias K.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua