Pengedar Sabu Teluk Papal Bantan Tertunduk Lesu Saat Diringkus Tim Gabungan
Pengedar Sabu Teluk Papal Bantan Tertunduk Lesu Saat Diringkus Tim Gabungan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,"pungkasnya.