Waka III DPRD Bengkalis Misno Dorong BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Pada kesempatan itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Wanda Setiawan, turut memaparkan manfaat serta kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki fasilitas kesehatan khusus sehingga pengobatan dapat dilakukan di puskesmas maupun rumah sakit dan tetap dapat diklaim oleh pihak BPJS.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan cukup menggunakan KTP dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat program sosial tersebut.
“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, cukup melampirkan akta kematian dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, maka pihak BPJS akan memproses klaim jaminan kematian yang nantinya diserahkan kepada ahli waris,” ungkapnya.
Pemaparan dari Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian masyarakat dan menjadi bahan masukan serta diskusi dalam sesi tanya jawab terkait Ranperda BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi pertanyaan masyarakat, H. Misno menjelaskan bahwa pengurusan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian memiliki mekanisme berbeda meskipun tetap melalui satu pintu pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa apabila korban kecelakaan kerja belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat mengurus Surat Raharja melalui pihak kepolisian dengan plafon bantuan maksimal sebesar Rp20 juta.
Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan sesi foto bersama masyarakat serta seluruh peserta yang hadir dalam Sosialisasi Ranperda tersebut.