Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan
RIAU24.COM - BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (25) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kasat narkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa tersangka diamankan Kamis 4 Juni 2026 pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih," ungkap AKP Tidar Laksono, Jumat 5 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di wilayah Dusun Muda Desa Pamesi. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang diketahui berada bersama seorang pria lain yang sebelumnya juga diamankan dalam kasus narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir diduga ekstasi yang berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A saat ini masih penyelidikan petugas kepolisian.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Narkoba dan Amphetamine.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Satresnarkoba Polres Bengkalis akan terus melakukan pengembangan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. Dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.