Polisi Meringkus Dua Orang Pelaku Narkoba di Kecamatan Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menyampaikan bahwa pihaknya kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kamis 25 Juni 2026.
"Pengungkapan dilakukan di dua lokasi Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam dan Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AY (35) dan AZP (29) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,"ungkap AKP Tidar Laksono, Sabtu 27 Juni 2026.
Diutarakannya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Hangtuah.
Lalu, berkat informasi itu tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga AY sekitar pukul 17.34 WIB. Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pertama, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,53 gram,
satu paket kecil ganja dengan berat kotor 0,65 gram, satu tempat pelindung telinga yang digunakan sebagai penyimpanan narkotika,
dan satu unit telepon genggam," ungkapnya
Berdasarkan hasil interogasi, terduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial AZP. Sementara ganja diakui diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.40 WIB berhasil mengamankan terduga AZP di Jalan Obor, Kelurahan Balik Alam. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi maupun di rumah pelaku dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AC yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka juga positif narkoba.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," ungkapnya.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.