Polsek Mandau Meringkus DW Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
RIAU24.COM - Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu 27 Juni 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kulim 16 dan sekitarnya, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Berkat dari informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (42) di jalan Sakobotik, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp59.000,"ungkap Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DW mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,"pungkasnya.