Banyaknya Permaslahan Konflik Lahan Dengan Oknum Kelompok Tani Muara Dua, Masyarakat Temusai Tuntut Kepastian Lahan Usai Tapal Batas Siak-Bengkalis Berubah
Hal senada disampaikan Tokoh Masyara Kampung Temusai, Slamet Ladiono menyampaikan bahwa, sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, masyarakat yang telah lama mengelola lahan merasa tidak memperoleh kepastian dan kenyamanan dalam menguasai lahannya.
"Di lapangan juga terjadi dugaan intimidasi, serta terdapat lahan masyarakat Kampung Temusai digarap oleh oknum warga Desa Muara Dua dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun bentuk kelembagaan lainnya," ungkapnya.
Mantan Penghulu Kampung Temusai, Junefi, meminta agar Pemerintah Kabupaten Siak segera menyiapkan solusi penyelesaian konflik secara komprehensif agar permasalahan tidak terus berlarut. Beliau juga menyampaikan informasi bahwa terdapat sekitar 200 persil tanah yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, namun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan di Kabupaten Siak.