Satu Tersangka Diringkus Polisi dan Barang Bukti 5 Paket Sabu
Satu Tersangka Diringkus Polisi dan Barang Bukti 5 Paket Sabu
Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Baca juga: Dekranasda Bengkalis Hadiri HUT ke-46 Dekranas Demi Perkuat Kolaborasi Kemajuan Ekonomi Kreatif