Dua Terduga Pengedar Ektasi Diamankan Polsek Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - Peredaran narkoba terus terjadi diwilayah kabupaten Bengkalis. Kembali jajaran Polsek Mandau menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, Selasa 21 Juli 2026 dini hari di wilayah Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial WAA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga lainnya berinisial DMP di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.
"Selain dua butir diduga narkotika ekstasi, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor,"ungkap Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP I Made Pasek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
"Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya,"pungkasnya.