Warga Kampung Temusai Desak APH Periksa Penggarap Lahan HPK yang Pernah Terbakar
Sugianto menambahkan, selama ini pemerintah kampung bersama LPM, Bapekam, MPA, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, dan RW rutin melakukan patroli di kawasan itu. Bahkan, kata dia, pernah ditemukan alat berat yang beroperasi di lokasi dan diminta menghentikan aktivitasnya karena diduga tidak mengantongi izin.
Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Kapolres Siak saat meninjau lokasi kebakaran beberapa tahun lalu yang meminta siapa pun yang menggarap lahan di areal bekas kebakaran untuk melapor ke Polres Siak.
"Kami berharap APH segera turun ke lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan atau potensi benturan dengan masyarakat," katanya.
Terpisah, Camat Bungaraya, Warsito, membenarkan kawasan tersebut merupakan lokasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2021.
Menurutnya, setiap pihak yang menggarap lahan di kawasan tersebut harus dapat menunjukkan dasar legalitas penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
"Kalau memang kembali digarap, legalitasnya harus jelas. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh praktik jual beli lahan yang statusnya belum jelas," ujarnya.