Purbaya Cairkan Dana Transfer Daerah Rp18,9 Triliun
Ilustrasi pedesaan. Sumber: Internet
Tambahnya lagi, penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 melalui rekening kas umum daerah (RKUD).
Khusus untuk tambahan cicilan KB DBH, pemerintah melakukan pelunasan kepada seluruh daerah yang memiliki KB DBH sampai dengan tahun 2024 dengan nilai hingga Rp8 miliar.