Kepergok Kembali Cari Bungkus Rokok yang Dibuang, Pria di Perawang Barat Ditangkap Bawa Shabu 2,4 Gram
Atas dugaan perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.(Lin)