Menu

Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lubuk Dalam

Lina 10 Sep 2026, 16:11
Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lubuk Dalam
Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lubuk Dalam

Saat itu, terlapor diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.

Sesampainya korban di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Siak untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga menemukan adanya indikasi tiga orang saksi lainnya yang diduga mengalami perlakuan serupa.

Atas perkara tersebut, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman: 123Lihat Semua