Menu

Bivitri Susanti: MK Menyimpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Zuratul • 7 Oct 2026, 09:05
Bivitri Susanti adalah akademisi dan pakar hukum tata negara berkebangsaan Indonesia. (Tangkapan layar/MK/YouTube)
Bivitri Susanti adalah akademisi dan pakar hukum tata negara berkebangsaan Indonesia. (Tangkapan layar/MK/YouTube)

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri suasnti menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sudah menyentuh substansi8. 

Hanya saya, ia menilai terganjal dengan legal standing sehingga hakim konstitusi tidak menimbang hal-hal yang diajukan oleh para pemohon. 

"MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing," tulisnya di akun resmi X miliknya, dikutip Rabu (7/10/2026). 

Meski MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, ucap Bivitri. 

Bukan berarti para pemohon kalah dalam persidangan. Menururtnya, putusan tersebut merupakan yang terjauh secara politik yang bisa di putus oleh MK. 

"Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yang jauh secara politk yang bisa di putuskan MK. Tetap menilai subtansi tapi diganjal sendiri di legal standing," lanjut Bivitri pada cuitannya tersebut. 

Halaman: 12Lihat Semua