Bivitri Susanti: MK Menyimpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU Pilpres 2024 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Menyatakan permohonan permohon tidak dapat di terima," kata Suhartoyo saat membaca putusan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setara sekolah menengah atas (SMA).
Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.