Menu

Bivitri Susanti: MK Menyimpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Zuratul • 7 Oct 2026, 09:05
Bivitri Susanti adalah akademisi dan pakar hukum tata negara berkebangsaan Indonesia. (Tangkapan layar/MK/YouTube)
Bivitri Susanti adalah akademisi dan pakar hukum tata negara berkebangsaan Indonesia. (Tangkapan layar/MK/YouTube)

Mahkamah menyatakan fakta tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.

MK menilai, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu. 

MK juga menybeut frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak saam dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. 

Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. 

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim. 

Halaman: 234Lihat Semua