Bivitri Susanti: MK Menyimpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Bivitri Susanti adalah akademisi dan pakar hukum tata negara berkebangsaan Indonesia. (Tangkapan layar/MK/YouTube)
Pada bagian amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
(zar)
Baca juga: Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?