Polres Siak Bekuk ‘Toyol’ Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Barang Bukti Disita
RIAU24.COM - SIAK — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak meringkus seorang pria berinisial M alias Toyol (47), yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di Desa Bunsur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,4 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika turut disita dari rumah tersangka.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang marak terjadi di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi dan memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika, petugas bergerak melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun I RT 001 RW 001, Desa Bunsur. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan M alias Toyol yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,4 gram. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu bungkus timah rokok dan satu buah gunting.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix dan Oppo A31, satu tas warna hitam, satu tas warna cokelat serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu.
Dari hasil interogasi awal, M alias Toyol mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias I.
Pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasilnya, M dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Lin)