Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP dan WK mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial AR. Polisi kemudian menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka yang diamankan pada hari kedua menunjukkan hasil berbeda. AP dinyatakan positif mengandung Amphetamine, Metamfetamina, dan THC yang berkaitan dengan ganja. WK positif Amphetamine, sedangkan RS negatif Amphetamine dan Metamfetamina.
Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan RS dalam penguasaan atau upaya menyembunyikan barang bukti.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para tersangka.
Dalam perkara ini, DA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, AP, WK, dan RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.