105.972 Hektare Lahan di Sumatera Selatan Terbakar, 128 TKP Dalam Penyidikan Polda
Potret Karhutla di Provinsi Jambi. (Dok. Walhi)
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, dugaan motif pelaku dalam kasus karhutla cukup beragam. Penyebabnya meliputi unsur kelalaian hingga dugaan kesengajaan dalam melakukan pembakaran lahan.
Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, pembuktian juga membutuhkan pemeriksaan terhadap kondisi lahan dan dampak kebakaran terhadap lingkungan.
Untuk mendukung proses tersebut, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.