Menu

MSCI Ancam Bakal Turunkan Status Indonesia, OJK Klaim Reformasi Bursa Bukan karena Tekanan

Zuratul • 22 Oct 2026, 11:33
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar/Sekretariat Presiden)
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar/Sekretariat Presiden)

RIAU24.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan reformasi pasar modal Indonesia tetap berjalan di tengah ancaman perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Namun, di balik klaim perbaikan tersebut, OJK mengakui penegakan aturan masih menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembenahan pasar modal bukan semata-mata respons terhadap penilaian MSCI. Menurut dia, reformasi telah berjalan sejak Januari 2026 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada integritas, transparansi, dan likuiditas.

"Kita tuh melakukan perbaikan, bukan karena satu global index provider tertentu, tapi memang niat kita dari Januari sesuai arahan Bapak Presiden, kita melakukan perbaikan-perbaikan yang masih kurang, yang selalu saya sebutkan soal integritas, transparansi, likuiditas," ujar Friderica saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Perbaikan tersebut, kata Friderica, ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat daya tariknya sebagai pilihan investasi jangka panjang bagi masyarakat. Ia menyebut upaya itu mendapat dukungan dari Presiden Prabowo dan jajaran kementerian.

Meski demikian, komitmen reformasi yang disampaikan OJK perlu diukur melalui hasil nyata. Sebab, persoalan yang disoroti MSCI tidak hanya menyangkut kebijakan yang telah diterbitkan, tetapi juga transparansi kepemilikan saham, praktik perdagangan, dan konsistensi penegakan aturan.

Friderica menilai alasan MSCI mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia belum cukup kuat. Ia berpendapat, sejumlah indikator pasar Indonesia masih relatif baik dibandingkan negara-negara yang berada dalam kategori standalone market.

"Kalau Mas lihat data-data dibandingkan negara lain, kita cukup baik kok, gitu," katanya.

Namun, dalam pernyataannya tersebut, Friderica tidak merinci indikator maupun data perbandingan yang menjadi dasar penilaiannya. Karena itu, klaim tersebut belum cukup untuk menjawab seluruh kekhawatiran yang disampaikan MSCI.

Friderica juga mengakui masih ada aspek yang belum memenuhi harapan, khususnya dalam penegakan aturan atau enforcement. Sebagai bukti langkah penindakan, ia merujuk pada pengumuman denda terbesar sepanjang sejarah pasar modal Indonesia yang disampaikan OJK pada Jumat sebelumnya.

"Mungkin ada yang masih belum, ya itu tentang, eh, belum sebagaimana yang diharapkan tentang enforcement. Tapi kan kemarin, Jumat kemarin udah kita umumkan denda terbesar sepanjang sejarah pasar modal," ujarnya.

Pengenaan denda tersebut menunjukkan adanya langkah penindakan oleh regulator. Namun, besarnya sanksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persoalan integritas dan pengawasan pasar telah terselesaikan. Efektivitas penegakan aturan juga bergantung pada konsistensi pengawasan, kepastian sanksi, serta kemampuan mencegah pelanggaran serupa terulang.

Di sisi lain, Indonesia masih menunggu keputusan final MSCI terkait usulan perubahan klasifikasi pasar. Friderica menegaskan OJK bersama pemerintah akan terus berupaya mempertahankan posisi Indonesia sebagai emerging market.

"Kita tetap berusaha supaya Indonesia tetap emerging market. Makanya kita semua didukung oleh Bapak Presiden, semua kementerian tadi, gimana Indonesia tetap bisa perbaikan dan bisa, moga-moga tetap bisa di posisi sekarang," ucapnya.

Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah yang ingin mempertahankan status Indonesia di mata investor global. Namun, upaya tersebut tidak cukup berhenti pada komunikasi dan dukungan politik. OJK perlu memastikan reformasi yang dijanjikan menghasilkan perbaikan yang terukur dan dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, persoalan yang dihadapi pasar modal Indonesia bukan sekadar mempertahankan label emerging market. Yang lebih mendasar ialah memastikan pasar saham memiliki tata kelola yang transparan, penegakan aturan yang konsisten, serta perlindungan terhadap kepercayaan investor.

Status pasar modal merupakan hasil penilaian terhadap sejumlah indikator. Karena itu, mempertahankan klasifikasi Indonesia membutuhkan bukti perbaikan yang dapat diuji, bukan hanya keyakinan bahwa kondisi pasar domestik masih lebih baik dibandingkan negara lain.

(zar)