Menu

Wanita Melamar Laki-laki, Bolehkah Dalam Islam? Ini Penjelasannya

M. Iqbal 25 Jan 2019, 06:10
Ilustrasi
Ilustrasi

Hadis itu membenarkan bahwa Islam tidak membatasi lamaran hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Dan perempuan juga bisa langsung menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan.
zxc2

Sementara itu, dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.

Halaman: 12Lihat Semua