Menu

Selain Malaysia, Penghinaan Nabi Muhammad Juga Ada di Luar Negeri, Ada yang Dihukum Mati

Riko 7 Mar 2019, 18:29
Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW di beberapa negara (foto/ilustrasi)
Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW di beberapa negara (foto/ilustrasi)
3. Kasus berikutnya terjadi di Pakistan. Taimoor Raza, pria asal Pakistan ini dituduh menghina Nabi Muhammad di akun Facebook pribadinya pada Juni 2017. Pengadilan antiterorisme di Pakistan memvonis Taimoor Raza hukuman mati. Hukuman mati ini menjadi peristiwa pertama kali di sana. 

 4. Terakhir Anthony Ricardo Huthapea, pengusaha asal Medan pernah dituduh menghina Nabi Muhammad di akun Facebook miliknya pada April 2017. Awalnya, dia mengomentari perdebatan agama di sebuah grup Facebook. Lewat komentarnya, Anthony menghina Nabi Muhammad terkait aktivitas seksual. Anthony kemudian dinyatakan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama di Indonesia dan dihukum enam tahun penjara.

Berikut beberapa kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, dan masih ada beberapa kasus lainnya. Sudah sepantasnya bijak bermedia sosial, selalu mengedepankan toleransi dan saling menghargai.

Halaman: 12Lihat Semua