Menu

Nonton Film Ada Adegan Sex, Batalkah Puasanya?

Satria Utama 9 May 2019, 10:25
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  Untuk mengisi waktu senggang di bulan puasa, beberapa orang memanfaatkannya dengan menonton film. Namun tak jarang, dalam sejumlah film asing, diselipkan adegan ranjang yang diperankan tokohnya. Lantas bagaimana hukumnya jika kita menonton film yang ada adegan sex yang membangkitkan syahwat tersebut?

Puasa tetap sah apabila menjalankan rukun dan syarat sahnya, juga meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Dalam berbagai kajian keislaman, sudah wajar diterangkan apa saja yang membatalkan puasa. Bukan hanya meninggalkan makan dan minum, salah satunya juga menjaga hawa nafsu.

Seperti dilansir islami.co, memang, tidak semua perbuatan terlarang seperti halnya menonton pornografi dapat membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani.

Hal ini berbeda dengan Hanfiyah dan Syafi’iyah, yang berpendapat bahwa puasanya tidak batal walaupun sampai mengeluarkan mani.

Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.

Halaman: 12Lihat Semua