Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - Petugas kepolisian polsek Mandau, Polres Bengkalis menangkap dua orang perempuan berinisial FA (32) dan RM (28). Penangkapan keduanya terkait peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.
"Total barang bukti diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka FA dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurut Kapolres, banyaknya penangkapan kasus narkoba tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian khususnya Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN.
"Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 28 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri -Dumai Km 8, Desa Pematang Obo,"ungkapnya.
Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse,uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.