Menu

Wah, Dua Sosok Kritis Ini Jadi Saksi Tim BPN di Sidang MK

Satria Utama 19 Jun 2019, 10:24
Sidang MK
Sidang MK

RIAU24.COM -  Haris Azhar dan Said Didu menjadi dua diantara 13 saksi yang dihadirkan Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno  dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).

"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto ditemui sebelum sidang di Gedung MK hari ini seperti dilansir cnnindonesia.

Bambang menegaskan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 itu berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan tim Prabowo.

Sedangkan untuk ahli yang akan dihadirkan adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.

Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta akan diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.***

 

R24/bara