Dari Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Kembali Sita Uang Miliaran Rupiah
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat sampai di Gedung KPK untuk menjalani proses hukum. Foto: int
Diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Budi Hartono, dan seorang swasta, Abu Bakar.
Sebelumnya, KPK menyita uang SGD6.000, SGD43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000 dari rumah Nurdin saat operasi tangkap tangan Rabu lalu. ***