Menu

Nafsu Tak Tertahan, LG Nekat Cabuli Bocah 9 Tahun Di SPBU

Khairul Amri 16 Jul 2019, 21:21
Tersangka pencabulan LG saat diintrogasi petugas.
Tersangka pencabulan LG saat diintrogasi petugas.

"Lalu, korban diajak berjalan-jalan serta makan, Kemudian setelah korban tidak curiga terhadap pelaku, pelaku singgah di SPBU lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Awaluddin.

Masih dari keterangan tersangka, sebelumnya ia sudah pernah menjemput korban. Namun saat itu, korban diantar langsung pulang oleh tersangka ke rumahnya.

Kasatreskim Polresta Pekanbaru itu juga berpesan kepada seluruh orang tua, untuk mengusahakan dan menyempatkan diri untuk langsung menjemput anaknya. Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingungan Anak, ancaman hukuman minimal 3 tahun pidana penjara maksimal 15 tahun pidana penjara.

 

Halaman: 12Lihat Semua