Berakhirnya Kisah Pencabulan Habib Husein Alatas, Polisi Tunggu Laporan Korban yang Lain
RIAU24.COM - Aksi Husen Alatas atau yang akrab dipanggil Habib Husein Alatas akhirnya berakhir di kantor polisi setelah seorang korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Laporan korban diketahui bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.
Diketahui pencabulan itu dilakukan dengan berkedok pengobatan alternatif. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi. Sebelum dicabuli, korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar dengan alasan akan diberikan pengobatan. Namun, setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri dan terbangun dengan posisi kesakitan. Saat itu korban juga mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Penangkapan Habib Husein Alatas oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 16 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan seperti dilansir Riau24.com dari detik.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, bila pada Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi, tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan.
"Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa kemarin," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat. Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.
R24/DEV